3 Cara Cek IMEI Hp, Apakah Sudah Terdaftar di KEMENPERIN

Mulai tanggal 18 April 2020, pemerintah akan memblokir jaringan pada ponsel yang memiliki IMEI illegal. IMEI atau kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity, merupakan identitas internasional pada perangkat seluler yang terdiri dari 15-16 kode unik. Regulasi ini sengaja dibuat untuk mencegah maraknya peredaran hp illegal di pasaran ponsel Indonesia, serta mencegah konsumen membeli produk-produk dari pasar gelap (Black Market).


Untuk mengetahui apakah hp yang kalian beli atau yang ingin kalian beli LEGAL, maka perlu dicek kode IMEI melalui website resmi Kementerian Perindustrian pada alamat berikut: https://imei.kemenperin.go.id/.
Pada halaman Kementerian Perindustrian, masukan kode IMEI pada kolom pencarian, lalu tombol pencarian. Apabila IMEI kamu terdaftar, maka akan muncul notifikasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Hal ini menunjukan bahwa status hp tersebut adalah LEGAL yang artinya, kalian dapat menggunakan jaringan seluler tanpa kuatir ada pemblokiran. Bagi kalian yang belum mengetahui cara mengecek IMEI dari ponsel, berikut adalah caranya:

1. Kotak Ponsel
Cek pada bagian belakang dari kotak ponsel, nomor IMEI tersebut biasanya tertera bersamaan dengan nomor seri ponsel kalian. Apabila hp kalian menggunakan slot dual-sim card, maka akan terdapat dua nomor IMEI.

2. Cek Melalui Panggilan
Untuk mengecek IMEI, kalian dapat memasukan nomor berikut pada menu panggilan telepon, atau tekan *#06#. Selanjutnya nomor IMEI akan keluar pada tampilan layar kalian.

3. Pengaturan Ponsel
Pada perangkat Android, Masuk ke menu Pengaturan pada ponsel, lalu pilih Tentang Ponsel. Pada halaman ini kalian dapat melihat informasi mengenai nomor model, serial dan IMEI ponsel.

Apabila kalian hendak membeli hp, sebaiknya periksa terlebih dahulu bagian belakang kotak kemasan ponsel dan pastikan IMEI tersebut ada dan terdaftar pada Website Kementerian Perindustrian. Jangan lupa share/bagikan informasi ini ke teman-teman yang lain...

Post a Comment

0 Comments